Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga: Terkait Konflik Antara Warga Batahan I Dengan PTPN 4 Hanya Masalah Komunikasi

MEDAN, akses.co – Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendesak pemerintah untuk bersikap atas dugaan tidak adanya alas kepemilikan tanah PTPN 4 di Kebun Timur Madina dan PT Palmaris Raya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dua perusahaan ini diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu terungkap dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan BPN Penyambungan, PTPN 4, Koperasi Bina Mufakat Baru, dan kelompok Trans Swakarsa Mandiri (TSM) eks Unit Pemukiman Transimigrasi (UPT) Batahan I, di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (23/12/2021).

Hadir dari Dinas Perkebunan Propinsi Sumut, Dinas Kehutanan Propinsi Sumut, BPN Provinsi Sumut, BPN Kabupaten Mandailing Natal, perwakilan Direksi PTPN 4, Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

Zeira menyebutkan, berdasarkan laporan yang disampaikan langsung PTPN 4 bahwa baik perusahaan ini dan PT Palmaris Raya diduga tidak memiliki izin HGU.

“PT Palmariis dan PTPN 4 di Batahan tidak punya HGU,” ungkap Zeira.

Namun, Zeira menyebut bahwa, terkait konflik Antara Warga Batahan I Dengan PTPN 4 itu hanya masalah komunikasi, sebagaimana yang disampaikan pak Umar tadi, sebutnya dalam RDP.

Di awal pertemuan, paparan Koperasi Unit Desa Produsen Bina Mufakat Baru oleh Afnan Lubis,SH. selaku Ketua Koperasi Bina Mufakat Baru menyampaikan informasi awal keberadaan program TSM sejak tahun Anggaran Tahun 1997/1998.

Menurut Afnan, awal penempatan warga di areal yang masih merupakan bagian dari areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) UPT Batahan I yang berdasarkan SK Mendagri nomor : SK.17/HPL/DA/86 tanggal 1 Maret 1986.

Selanjutnya pada tahun 1998 oleh Departemen Transmigrasi ditempatkan 363 Kepala Keluarga (KK) sebagai peserta TSM tahun 1997/1998, dan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diterbitkan proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) Berdasarkan peta Kadastral nomor:02/18/2008 tanggal 23 Desember 2000.

Namun, menurut Afnan Lubis pada tahun 2007 Pihak Perusahaan PTPN 4 datang mengokupasi lahan TSM milik warga.

Sudarmaji yang merupakan pecahan KK warga Batahan I juga menambahkan dalam proses okupasi tersebut. Katanya, pihak PTPN 4 Kebun Timur kerap berupaya mengkriminalisasi warga Batahan I.

Selanjutnya pimpinan rapat meminta penegasan dari BPN Sumatera Utara terkait ada tidaknya HGU dari PTPN 4 dan PT. Palmaris Raya di atas areal UPT Batahan I Desa Batahan I .

Sementara, BPN Provinsi Sumut menyatakan PTPN 4 masih proses untuk mendapatkan HGU sementara PT. Palmaris Raya tidak memiliki HGU, sedangkan Rahmat dari BPN Mandailing Natal menyatakan ada tumpang tindih antara areal TSM Batahan I dan areal PTPN 4.

Sedangkan, Fauzi Omar selaku SEVP OP I PTPN4 menyatakan bahwa ada miskomunikasi antara manajemen dengan warga masyarakat Bantahan I di sekitar wilayah operasional PTPN 4

“Ke depan kami akan membangun komunikasi dengan pihak warga Batahan I,” ujar Fauzi Omar, akunya.

Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak terkait permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga selaku pimpinan rapat menegaskan agar PTPN 4 taat hukum dan memenuhi ketentuan, sehingga harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tegasnya.

“Hendaknya PTPN 4 menjadi contoh yang baik bagi investor lain di Sumatera Utara,” tegas Zeira Salim yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini