USU Data Calon Mahasiswa Baru Yang Alami Perubahan Status DTSEN

MEDAN, aksesco.com – Menindaklanjuti Surat PusatPembiayaan dan Asesmen Pendidikan TinggiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, danTeknologi Nomor 492/DST/F2/LP.01.01/2026 tanggal 15 Juni 2026 perihal PemberitahuanUsulan Kuota Tambahan atas Perubahan Status Non Eligible KIP Kuliah SNPMB tahun 2026, Universitas Sumatera Utara perlu melakukanpendataan calon mahasiswa baru pendaftar

KIP Kuliah tahun 2026 yang mengalamiperubahan status desil Data Tunggal Sosial danEkonomi Nasional (DTSEN).

Demikian disampaikan Wakil Rektor BidangAkademik, Kemahasiswaan, dan KealumnianUniversitas Sumatera Utara , Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt.,  di Kampus USU, Rabu (17/06/2026).

Menurut Prof Poppy, sehubungan dengan halitu, ‘kami sampaikan kepada calon mahasiswabaru Universitas Sumatera Utara jalur SNBP dan SNBT Tahun 2026 yang memenuhi kriteriasebagai berikut”;

1. Dinyatakan lulus Seleksi NasionalBerdasarkan Prestasi (SNBP) atau SeleksiNasional Berdasarkan Tes (SNBT) padaUniversitas Sumatera Utara Tahun 2026 danjuga sudah melakukan registrasi mahasiswabaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Terdaftar sebagai pendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2026 yang sudah memiliki akundan melengkapi berkas pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;

3. Berstatus desil 1 – 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah

tersingkron pada laman akun KIP Kuliah;

Bagi calon mahasiswa yang memenuhi kriteriatersebut agar:

1. Melakukan konfirmasi data secara online pada tautan berikut :

https://tinyurl.com/PendataanUsulanCalonKIPK

2. Mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu:

• Kartu Peserta KIP Kuliah Tahun 2026;

• Bukti Desil DTSEN pada akun sistem KIP Kuliah;

3. Menyampaikan dokumen paling lambattanggal 25 Juni 2026 pukul 23:59 WIB;

4. Semua data di sampaikan dengan online padatautan poin 1 (satu) dan tidak ada pengumpulandata fisik (hardcopy);

Perlu disampaikan, urai Prof Poppy bahwapendataan ini akan digunakan sebagai dasarpengusulan kuota calon penerima KIP Kuliahtahun 2026 kepada Pusat Pembiayaan danAsasmen Pendidikan Tinggi, KementerianPendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun penetapan dan keputusan akhirpenerima KIP Kuliah merupakan kewenanganPusat Pembiayaan dan Asasmen PendidikanTinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sainsdan Teknologi.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini