Tokoh Muda NU Desak DPRD Interplasi Edy Rahmayadi

MEDAN, akses.co – Tokoh Muda NU, mendesak DPRD Sumut melakukan Interplasi ke Gubernur terkait

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT Kinantan Medan Indonesia di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, J. Sudirman 41 Medan, dihadapan Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan SH SPn pada 25 Maret lalu.

Dalam profil perusahaan PT terkait pemberitahuan perubahan data perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pengurus dan pemegang saham Edy Rahmayadi jumlah saham 51 dan Kodrat Syah jumlah saham 49 sebagai komisaris serta Arifuddin Maulana sebagai Direktur.

“Mendesak anggota DPRD Sumut segera melakukan interplasi ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi karena diduga telah melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ ujar Ketua Umum Tira (Terminal Informasi Rakyat) Sumut, Parulian Siregar MA, saat dihubungi oleh Wartawan di Medan, Kamis (26/05/2022).

Parulian Siregar MA menjelaskan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 76 Ayat 1 huruf C Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di larang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik Negara atau pengurus yayasan bidang apapun, dalam ini Edy Rahmayadi selain menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara beliau duduk dalam Dewan Komisaris PT Kinantan Medan Indonesia.

“Kita menyesalkan acara RUPS Luar Biasa PT Kinantan Medan Indonesia dilaksanakan di fasilitas public, rumah dinas Gubernur Sumut sehingga menimbul preseden buruk karena diduga acara tersebut menggunakan dana APBD PempropSU,” pungkas Parulian, Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) Sumut, mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut itu. (ggs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini