BATUBARA, akses.co – Tak merasa kapok, Asri (28) warga Lorong Bunga Lingk I Kel Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, kembali mendekam dijeruji besi akibat ulahnya melancarkan aksi pencurian di toko H Rusli yang berada di Jalan Nelayan.
Hal ini diketahui berdasarkan penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku atas kasus pencurian toko di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Minggu (15/05/ 2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Ferry Khusnadi, SH MH menjelaskan, selain Asri yang merupakan tersangka Residevis kasus pencurian keluar penjara pada bulan Maret 2022 lalu, tersangka lainnya yakni Emit (28) warga Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, yang saat ini masih berstatus DPO (belum tertangkap).
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jum’at 01 April 2022 lalu sekira pukul 04.00 Wib dengan mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi, kemudian masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang milik korban bernama Fahrul Rozi (24) warga, Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Adapun barang-barang yang diambil tersangka berupa 1 Buah Lemari Plastik, 2 buah kursi janda bolong, 5 buah blender Natsuper, 2 buah termos panas stanlies, 6 buah gelas set hicis, 5 buah termos panas kecil, 3 buah mangkok kaca, 2 buah ceret stainles, 4 buah ceret kaca, 5 buah kaca kamar mandi, 3 buah rantang kaleng, 2 buah dispenser merk jempo.
Sedangkan kronologis kejadian bermula pada pukul 06.00 Wib atas laporan saksi Muhammad Nawawi yang saat itu melintas di depan toko korban dan melihat pintu toko telah terbuka, kemudian saksi menelpon korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
Mendapatkan kabar tersebut korban langsung menuju toko miliknya dan melihat sebagian barang sudah hilang dicuri. Atas kejadian yang dialami, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000.
Atas kejadian yang dialami, pelapor merasa keberatan dan tidak senang, sehingga melaporkan kronologis kejadian ke kantor Polsek Labuhan Ruku, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP. Ferry saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pada Minggu (15/05) sekira pukul 12.00 Wib, Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama Asri saat itu berada di rumah kediamannya di Lorong Bunga Lingk I Kelurahan Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batubara.
Selanjutnya Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Cristian Pangabean mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.
Saat di lakukan pengembangan dan mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan dan mendorong petugas, sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur, yang dihadiahi timah panas dibagian betis kaki pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Labuhan Ruku untuk di lakukan pengobatan.
Usai pengembangan kasus, pelaku yang ditangkap dilakukan introgasi siapa temannya yang melakukan pencurian, kemudian Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yakni Emit yang merupakan teman pelaku. (firs)




