Deliserdang, akses.co – Seorang siswi yang masih berusia 15 tahun bilang saja Bunga (15), warga Kec Lubuk Pakam, jadi korban sex dari mertua abang kandungnya. Dalam waktu sebulan, korban dicabuli hingga 12 kali saat seluruh keluarga di rumah sedang pergi bekerja.
“Untuk pelaku sudah kami amankan, yakni M Suginto Alias Anto Kambing (50) Warga Desa Sekip, Kec Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Rabu(12/1) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, kepada akses.co, Jumat (14/1).
Kasat Reskrim menuturkan, korban diajak abangnya untuk tinggal bersama mereka yang kebetulan serumah pula dengan mertuanya. Setelah setengah bulan tinggal bersama tepatnya pada tanggal (02/10/2021) siang. Itulah awal korban dicabuli, saat itu keadaan rumah sepi, karena semua pada pergi bekerja.
“Korban dibujuknya mau dibelikan paket data. Lalu tersangka merangkul dan membawanya ke tempat tidur di ruang tamu dan langsung mencabuli korban,” ujar Kasat Reskrim.
Tiga hari kemudian, sambung kasat, tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama. Kemudian berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda pada bulan yang sama. Selain itu, korban juga pernah sekali dibawa ke kebun sayur lalu dicabuli di situ dan terakhir korban dicabuli di kamar mandi mereka.
“Dari pengakuan tersangka saat di interogasi, korban dicabuli sebanyak 12 kali dalam waktu satu bulan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kadek Hery menjelaskan, terungkapnya kasus ini dari kecurigaan Abang kandung korban inisial AF (29). Korban pergi hingga dua Minggu tak kembali. Setelah dicari, korban lari ke rumah uwak mereka. Ketika ditanya kenapa pergi dari rumah mereka, sambil menangis korban mengaku ia sudah berulang kali dicabuli tersangka.
Mendengar hal itu, Abang korban langsung melakukan visum dan membuat laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang. Tim unit Reskrim yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Alhasil, tersangka ditangkap saat berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kata Kadek Hery.
“Kini pelaku ditahan di Polresta Deli Serdang, dia disangkakan dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak”, jelas Kasat Reskrim.(Manahan.D)




