Labuhanbatu, akses co – Polres Labuhanbatu di duga melakukan kriminalisasi terhadap seorang anak dibawah umur, Polres labuhanbatu melakukan pemanggilan terhadap terlapor EN warga labura (16 Thn). berdasarkan sebuah laporan saudara KM warga labura dengan NO LP : B/3961 / v /res 5.6 / 2020 / reskrim terhadap seorang anak dibawah umur EN (16) yang diduga ( menduduki kawasan hutan secara tidak sah).
Dalam pemanggilan EN, Polres labuhanbatu telah melayang surat permintaan keterangan sebanyak 2 kali ketika surat pemanggilan kedua diterima (22/5/2020). terhadap EN segera menghadiri panggilan polres labuhanbatu namun sesampainya di polres terlapor tidak jadi di periksa secara tulisan namun diperiksa secara lisan dan penyidik juga melakukan surat perjanjian terhadap EN (03/6/2020), ujar EN pada akses.co.
Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi PDIP Labura, Dan sekaligus kuasa hukum dari orang tua berserta anak. Nurdin Sipahutar SH menyatakan kepada media, Bahwa “saya sangat menyayangkan ketidak profesionalan dan kriminalisasi yang dilakukan polres labuhanbatu, terhadap anak dibawah umur padahal perkara tersebut dalam hal adanya pelaporan masyarakat terhadap dugaan terjadinya suatu tindak pidana mulai dari SPKT yang menerima laporan harus lebih teliti terkait informasi yg di laporkan sesuai petunjuk KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Sehingga tidak terjadi pengangkangan hak terlapor maupun pihak terkait dalam perkara tersebut apalagi yg di libatkan anak dibawah umur.
Bagaima mungkin anak dibawah umur bisa menguasai lahan kawasan hutan bahkan cakap hukumpun tidak.
Kmi menilai penyidik tidak mengindahkan uu tentang perlindungan anak dan tidak memikirkan kondisi mental, fisikologis, maupun tanggapan lingkungan masyarakat sosial tempat tinggal anak tersebut.
Dalam hal ini kami meminta kapolres maupun kapoldasu untuk memperoses penyidik yg menangani perkara tersebut sesuai dengan peraturan dan mengembalikan nama baik anak tersebut di lingkungan sosial tempat tinggalnya, dan menerima laporan orangg tua anak tersebut yg ditolak saat melaporkan balik yang melaporkan anak tersebut.
Pada saat Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat di konfirmasi media akses.co terkait kejadian tersebut melalui telpon menjawab Kapolres labuhanbatu hanya menjawab ‘Ok Nanti saya cek dulu’. (3/6/2020)
Begitu juga dengan Kasat Reskrim polres labuhanbatu AKP Parikhesit, S.H ,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut melalui via WhatsApp (3/6/2020) ‘Udh kita smpaikan pak secara lisan langsung tadi ke orang tuanya’ dan ‘orangtuanya infokan klo anak tersebut anaknya & Kita sudah jelaskan sama orang tua nya bahwa tidak jadi kami minta keterangan’.
(Bung P.H)




