BATUBARA, akses.co – Satreskrim Polres Batubara menetapkan 19 orang tersangka, terhadap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan M Nijar warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka meninggal dunia.
Pengeroyokan itu terjadi di warung tuak di Dusun Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, pada Minggu lalu (06/03).
Kasat Reskrim Polres Batubara Akp Ferry Kusnadi SH M.H, menyebutjan bahwa pengeroyokan itu terjadi disalah satu Lapo tuak.
“Yang mana para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban Abang beradik, yang sebelum nya diduga dipicu keributan adu mulut. Alhasil tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas AKP Ferry didampingi Kasi humas Iptu Fahmi saat melakukan Konfernsi Pers di halaman Satreskrim Polres Batubara, Kamis (17/03/2022).
Pengroyokan yang terjadi tidak hanya pada M Nijar, melainkan abang kandungnya yang bernama Azhari juga mengalami luka berat pada bagian kepala.
Diketahui, para pelaku ini berasal dari luar kota dan warga setempat, yang sebelumnya kasus ini terjadi berawal dari perkataan yang diduga menyakitkan hati.
“Pengeroyokan itu terjadi berulang, pertama perkelahian 3 orang dan setelah itu M Nijar memanggil abangnya M Azhari yang juga menjadi bulanan tersangka,” jelasnya.
Kemudian, berselang lima belas menit, perkelahian kembali terjadi, setelah pihak tersangka menelepon teman-temannya dan kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim Polres Barubara berhasil mengungkap salah seorang otak pelaku pengeroyokan atas nama Sopiyan Simbolon (24) warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras, yang sempat melarikan diri di beberapa tempat dan akhirnya diringkus di Pekan Baru.
Pengungkapan yang dilakukan petugas kepolisian ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pelepah sawit, kayu, batu, kereta.
Terhadap 19 tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (firs)




