BATUBARA, akses.co – Persoalan klasik dari tahun ke tahun, penyimpangan biaya perjalanan dinas oleh pejabat Pemerintah Daerah masih terus berlangsung, bahkan modus penggelapan rupiah melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Pemkab Batubara pun, masih terus populer.
Gambaran perilaku korup uang receh birokrat ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil audit Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara tahun 2020.
Dari hasil audit tersebut, BPK memongkar dosa dan borok lama salah seorang bekas pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara atas nama Efendi, yang saat ini sedang menjabat sebagai Camat di Medang Deras, yang diduga membikin bill Hotel palsu dari hasil pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nya di Jakarta.
Dugaan pemalsuan Bill hotel yang dilakukan oleh Efendi pada tahun 2020 lalu itu ketika dia masih menjabat sebagai kepala Bidang di Dinas Perhubungan Batubara, terjadi di hotel Mercury Jakarta, saat itu dirinya mendampingi kunjungan anggota DPRD Batubara di salah satu lembaga Kementrian.
Hal itu, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi BPK berupa permintaan keterangan kepada manajemen hotel Mercury Jakarta.

Diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan Efendi saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya seperti dalam SPJ. BPK akhirnya audit SPJ Effendi, ternyata tidak menginap di Hotel Mercury sebagaimana dalam laporan SPJ, namun BPK menemukan SPPD Efendi sudah dibayarkan full sebesar Rp 4.500.000.
Akibatnya, ‘Bukti pertanggungjawaban akomodasinya tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp. 3.600.000’ tulis BPK RI.
Berdasarkan hasil konfirmasi hotel, diketahui terdapat pertanggungjawaban
penginapan pelaksana perjalanan dinas yang dilakukan Efendi di Hotel Mercry Jakarta tersebut, ternyata tidak terdaftar sebagai tamu hotel, yang mengakibatkan Efendi pun tidak dapat mempertangungjawabkan uang SPPD nya sebesar Rp. 3.600.000,00, ternyata Efendi hanya mampu mempertangungjabkan biaya sebesar Rp 900.000 dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut: lihat Tabel 3.
Saat dikonfirmasi wartawan, Efendi mengakui memang tidak pernah menginap di Hotel sesuai surat laporan pertanjung jawaban di Hotel Mercury Jakarta, melainkan, Efendi hanya mencatut nama hotel Mercury bintang 5 itu hanya sebagai bahan laporan SPJ untuk penagihan SPPD saja.
“Ia ia ya, aku di penginapan lain,” kata Efendi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (17/12/2021).
Atas perbuatannya, Efendi pun kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
“Sudah dikembalikan” pungkas Efendi.
Untuk diketahui Efendi sebelumnya memesan bill Hotel Mercure Jakarta selama beberapa hari diduga memanipulasi Bill Hotel bintang lima itu melalui peran calo hotel di Jakarta. Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, terbongkar Efendi ternyata tidak pernah menginap di Hotel Mercury Jakarta sesuai laporan SPJ.
Menanggapi kasus lama Camat Medang Deras ini, Pembina Gerakan Mahasiswa Medang Deras Arwan Syahputra mengatakan baik itu Nota fiktif, tiket fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, termasuk perjalanan dinas fiktif. Semua yang serba fiktif ini, kata Arwan sudah lazim ditemukan di dalam berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan daerah.
Untuk itu ditegaskan Arwan, meminta terhadap Aparat penegak hukum (APH) baik itu pihak Kejaksaan maupun Kepolisian agar dapat membuka upaya pra pnyelidikan (pulbaket) untuk mengusut praktik korupsi yang sudah menjadi tradisi itu.
“Nah uang senilai Rp 3.600.000 saja masih bisa dia tilap dari anggara sebesar Rp 4.600.000, lantas bagaimana pula pak Efendi saat ini menjabat Camat di Medang Deras yang kelola anggaran mencapai Rp 6,8 Miliar, intinya baik masyarakat, Polisi dan Kejaksaan maupun Bupati sudah seharusnya mawas diri dengan Saudara Efendi, terlebih di tahun 2021 ini, pak Efendi mengelola keuangan Kecamatan Medang Deras hingga mencapai Rp 6,8 Miliar,” kata Arwan Syahputra, Sabtu (18/12/2021).
Arwan berharap agar penegak hukum tidak membiarkan tradisi praktek korup itu dan memeriksa kebernaran dokumen pertangung jawaban terkait keuanagan di kantor Camat Medang Deras.
Arwan pun kemudian berharap agar Bupati Batu Bara Ir Zahir M.Ap untuk berhati-hati dengan pejabat seperti ini.
“Sebab sekelas hotel bintang 5 saja, diduga mampu ia manipulasi, lantas bagaimana dengan masa depan pemerintahan kecamatan Medang Deras ini apabila dipegang oleh seorang pejabat yang tidak punya rekam jejak baik, terlebih mau memanipulasi dokumen-dokumen pertangungjawaban keuangan,” pungkasnya. (Red/firs)




