PB MABMI Tekan Abdul Gafur Agar Mengakui Kepengurusan MABMI Medan Pimpinan T.Syahmi Johan

MEDAN, aksesco.com – Ketua MABMI Kota Medan konstitusional Abdul Gafur menyatakan prihatin dan kecewa oleh tindakan PB MABMI yang menekan dirinya agar mengakui kepemimpinan T.Syahmi Johan sebagai Ketua MABMI Kota Medan yang tidak sah.

Gafur menegaskan tindakan PB MABMI tersebut tidak masuk akal karena PD MABMI Kota Medan yang dipimpin T.Syahmi Johan terbentuk telah melanggar AD/ART MABMI karena tidak melalui Musda,” kata Abdul Gafur didampingi pengurus PD MABMI Kota Medan Baldun Alkholidi (Penasehat),OK.Hafiduddin (Sekretaris) dan Aja Melhan Surbakti,Sabaruddin Ahmad, H.Hardi, kepada wartawan,Rabu (4/8/2026).

Pernyataan Gafur ini setelah dirinya diminta meneken surat pernyataan sebanyak empat poin agar bisa menjadi pengurus PW MABMI Sumut periode 2026-2031 yang dipimpin Ibnu Afan.

Setelah mengetahui dari empat poin surat pernyataan tersebut,saya merasa aneh dan kecewa karena poin empat disebutkan “mengakui T.Syahmi Johan sebagai Ketua PD MABMI Kota Medan dan membubarkan kepengurusan PD MABMI Kota Medan yang dipimpinnya”.

Surat Pernyataan tesebut pasti tidak saya teken untuk menjaga nama baik dan marwah pengurus PD MABMI Kota Medan yang dipimpinnya. Selain itu, ini sudah menyangkut hal yang prinsip demi kepatuhan terhadap AD/ART MABMI,” tegas Gafur.

Menurut Gafur, PD MABMI Kota Medan yang dipimpin T.Syahmi Johan cacat hukum karena tidak melalui Musda. Kesalahan ini berada di pundak Ketua caretaker PD MABMI Medan yang dijabat Tarwiyah Hakim.

“Kenapa Caretaker tidak melaksanakan Musda dan kemudian PW MABMI koq diam, PB MABMI juga demikian dan T.Syahmi Johan dan jajaran pengurus malah dilantik,” kata Gafur.

Pelanggaran AD/ART ini jangan dibiarkan dalam menata organisasi padahal jajaran pengurus MABMI sudah sangat paham AD/ART, tambahnya.

Gafur menginformasikan bahwa dirinya ditawarkan Ketua Umum PB MABMI Prof.Dr.OK.Saidin,SH,M.Hum bersedia menjadi pengurus PW MABMI Sumut periode 2026-2031 yang dipimpin Ibnu Afan.Namun ada oknum-oknum “Panglima Talam” membuat syarat agar Gafur bersedia meneken surat pernyataan yang salah satu poin sangat prinsipil adalah mengakui T.Syahmi Johan sebagai Ketua PD MABMI Kota Medan dan membubarkan kepengurusan PD MABMI yang dipimpin Gafur dan terbentuk sesuai AD/ART karena sudah melalui Musda.

Gafur menyesalkan adanya surat pernyataan tersebut dan hal ini adalah ulah oknum-oknum di PB MABMI yang tidak mau MABMI bersatu.Lagipula padamasa kepemimpinan PB MABMI sebelumnya T.Amin Ridwan,T.Luckman Sinar,Dato Seri H.Syamsul Arifin tidak pernah ada surat pernyataan yang harus diteken menjadi pengurus MABMI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini