MEDAN, akses.co – Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan terkait gugatan H. M Hanafiah Harahap SH terkait hasil Musda ke X Golkar Sumut yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ada lima poin yang diputuskan Mahkamah Partai Golkar terkait polemik tersebut. Ke lima poin tersebut diantaranya,
1. Menyatakan perkara berakhir dengan perdamaian.
2. Menyatakan Penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Sumut tahun 2020 yang dilaksanakan pada tgl 24 – 25 Februari beserta seluruh keputusan keputusan yang dihasilkan adalah tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum.
3. Memerintahkan DPD Golkar Sumut untuk menyelenggarakan kembali Musda X Partai Golkar Sumut sesuai dengan ketentuan AD/ ART, Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan serta peraturan lain yang berlaku secara konstitusional di Partai Golkar.
4. Menghukum para pemohon dan termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian.
5.Penyelenggaraan kembali Musda X DPD Partai Golkar Sumut Thn 2020 dilaksanakan dibawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar.
Ke lima poin tersebut membuat keputusan hasil Musda ke X Golkar Sumut tidak sah, sehingga Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua terpilih pada Musda lalu dianggap batal. (ggs)




