Massa Pekerja Rumah Tangga Tuntut RUU PPRT Disyahkan Dalam Aksinya di DPRD Sumut

MEDAN, akses,co – Massa Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah 17 tahun diusulkan segera disahkan.

Bayu Sumantri, selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan bahwa RUU ini sangat penting bagi para pekerja rumah tangga, khususnya pekerja perempuan yang kerap dikorbankan dalam pembangunan.

“Sudah 17 tahun RUU ini diusulkan, tepatnya pada tahun 2004 silam. Namun sampai sekarang tidak ada titik terang,” ujar Bayu Sumantri, Selasa (14/12/2021) saat berorasi di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Massa juga menyalahkan 2 fraksi, yaitu fraksi Golkar dan PDI Perjuangan, sebagai penghambat pengesahan RUU PPRT. Bahkan, penolakan mereka terhadap RUU tersebut dianggap sebagai ketidakberpihakan mereka terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Melalui agenda yang juga merupakan bagian dari solidaritas mendukung Aksi Rantai dan Gembok Gerbang DPR RI, massa menuntut 3 hal. Pertama, Badan Musyawarah DPR segera mengagendakan pembahasan RUU PPRT hasil pleno Baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Kedua pimpinan DPR RI segera menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat. Terakhir, pengesahan RUU PPRT segera mungkin.

Pantauan wartawan, massa sangat kecewa terhadap anggota DPRD Sumut yang tidak kunjung menyambut aspirasi mereka. Meskipun demikian, massa tetap menjalankan aksinya dalam bentuk orasi, dan teaterikal.

“Mana anggota dewan kok tidak ada yang menerima, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, setelah duduk lupa pada masyarakat”, pungkas peserta aksi, celotehnya. (Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini