Kuat Dugaan Oknum Pejabat Pemko Medan Bermain Dibalik Berdirinya Tower Tak Berizin PT Protelindo

foto ilustrasi tower
foto ilustrasi tower

MEDAN, akses.co – Puluhan Tower milik perusahaan provider telekomunikasi dari PT. Protelindo, TBK diduga berdiri bebas di Kota Medan tanpa kantongi izin IMB. Oknum Pejabat Pemko Medan dituding ikut bermain dibalik berdirinya puluhan tower tak berizin.

Berdasarkan penelusuran investigasi dan informasi dari tim akses.co, terdapat fakta bahwa beberapa tower milik PT. Protelindo yang berdiri di Kota Medan dan di daerah lainnya tidak memiliki izin pendirian tower seperti IMB. Berdasarkan data yang ada, bahkan ada beberapa tower yang IMB nya tidak sesuai dengan peruntukan. Parahnya, terdapat tower telekomunikasi yang didirikan di jalur hijau.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kuat dugaan ada persengkongkan antara PT. Protelindo dengan oknum pejabat yang berwenang di Kota Medan, sehingga tower tersebut bisa berdiri dan beroperasional selama puluhan tahun.

“Itu ada Tower di Jl. Djamin Ginting Kelurahan Polonia, yang towernya berdiri di jalur hijau dan tidak kantongi IMB. Jalur hijau itukan dilarang berdiri tower, kenapa  bias berdiri tower dan tak berizin pula,” kata seorang informan akses.co.

Akses.co coba menghubungi nomor helpdesk telp. 0800-1-009900 PT. Protelindo mengkonfirmasi terkait masalah tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat dari operator  helpdesk bernama aziz, ia mengatakan bahwa peerusahaan akan mengecek kebenaran apakah benar ada tower yang berdiri tanpa kantongi izin di Kota Medan.

“Nanti saya laporkan dulu pak ke pimpinan untuk di cek kebenarannya,” kata Aziz disambungan akhir telepon.

Tidak lama berselang setelah mengkonfirmasi ke helpdesk PT. Protelindo, salah seorang penanggung jawab tower dari PT. Potelindo bernama Zul Ginting menghubungi akses.co. Zul Ginting menjelaskan bahwa tidak ada masyarakat yang komplain atas berdirinya tower tersebut. “Tidak ada masyarakat yang keberatan dengan berdirinya tower, dan tidak ada masyarakat yang bertanya ada tidaknya IMB tower itu. Kayaknya tidak adalah masyarakat yang tanya-tanya gitu,” kata Zul Ginting. (Red/Tim Investigas)

1 KOMENTAR

  1. DPRD Kota Medan harus mengambil langkah terobosan, melaporkan ke penegakan hukum pelanggaran ini, DPRD memiliki hak untuk itu karena bagian dari fungsi pengawasan dan juga fungsi anggaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini