BATU BARA, akses.co – Pemberhentian Kepala Dusun IV Bunga Tanjung, Desa Lalang didasari karena ketidakdisiplinan dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan Desa, Pun Kadus IV Bunga Tanjung, Rusli, hanya memiliki Ijazah Paket B, dan tidak Tamat SMA.
Hal itu di sampaikan Asnidar, Kepala Desa Lalang, kepada akses.co (11/5/2020), bahwa pemberhentian tidak serta merta sepihak melainkan atas permintaan masyarakat dalam surat sebelumnya, dan ditanda tangani oleh warga dusun IV lebih kurang 100 orang. serta pelanggaran yang sudah dilakukannya berdasarkan isi surat perjanjian kadus yang telah dibuat.
Sekedar untuk diketahui, Kata Asnidar, dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa dipasal 50 ayat 1 Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.
“Inilah salah satu alasan dan dasar saya untuk menggantikan Kepala dusun Bunga Tanjung ini, yaitu saudara Rusli, tapi kenapa beliau seperti tidak terima dan menyudutkan saya lewat salah satu pemberitaan di media”katanya.
Kemudian, Lanjut Asnidar, Kadus Empat Bunga Tanjung, M Rusli alias Loban diketahui sering tidak hadir dan jarang ikut gotong royong, kalau pun hadir ia sering didapati tidur di sofa, ruang kantor Desa.
Lebih lanjut dikatakan Asnidar, sebelum dirinya di ganti oleh PJ Kepala Desa, dirinya sudah melakukan pemberhentian terhadap Rusli dan digantikan oleh Kamaruddin alias Komeng.
Namun, Sambung Asnidar, saat ada PJ Kades yang baru, ia (Rusli), di angkat lagi oleh PJ Kades tersebut. Sampai dirinya terpilih kembali menjadi Kepala Desa Lalang, Asnidar pun kembali menunjuk Kamarudin Alias Komeng untuk menjadi Kadus IV, karena dinilai Rusli tidak disiplin dan tidak mempunyai Ijazah SMA. Dan hal tersebut sudah di musyawarakan bersama BPD di ruangan Balai Desa.
Sempat beredar di media, bahwa Asnidar, dituding memotong gaji Kadus sebanyak 300 ribu untuk Camat Tanjung Tiram agar dipermudah segala urusan termasuk pencairan gaji, namun Asnidar membantah bahwa itu fitnah terhadap dirinya.
Kepada akses.co, Ia menjelaskan, bahwa sebenarnya, mengenai pemotongan gaji Kadus sebanyak 300 ribu, Asnidar menyebutkan, itu merupakan sanksi pada poin ke 6 isi dari surat pernyataan yang sudah dibuat pertanggal 28 Januari 2020 yang isinya :
“Apabila saya mangkir tanpa alasan yang jelas, saya bersedia dikenakan sanksi (Pemotongan Gaji) dan diberhentikan”
“Soal pemotongan gaji itu sudah kita sepakati sesuai isi surat pernyataan, dan perlu diketahui uang pemotongan itu akan dimasukkan ke Kas Desa, bukan seperti apa yang telah diberitakan sebelumnya, itu fitnah, “jelasnya.
Tidak cukup sampai disitu, akibat adanya sikap perlawanan dari Kadus Bunga Tanjung yang tidak terima diberhentikan. Ketua Karang Taruna, M Khairul pun menyangkan tanggapan sikap mengatas namakan tokoh masyarakat Desa Kampung Lalang dan tokoh Pemuda muslim Batu Bara, tetap mempertahankan kedudukan kadus IV yg lama dan seakan memprovokasi permasalahan.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan UU yang berlaku sudah tidak memenuhi syarat dan Kadus IV, Rusli, tidak disiplin dalam bekerja, bahkan ia sering tidak hadir dalam kegiatan gotong royong Desa.
“Saya berharap kepada ibu kades tetap istiqomah dan komitmen laksanakan tugas muliah sebagai kades, yang salah tetap salah dan yang benar tetaplah benar, seperti yang dilakukan oleh ibu kades selama ini,”katanya.
Terpisah, Sa’at dikonfirmasi akses.co (11/5/2020), Camat Tanjung Tiram, Alfitri Hidayat, menanggapi hal tersebut, bahwa polemik pemberhentian Kadus Dusun IV Desa Lalang adalah hak Prerogratif Kepala Desa, dan harus melampirkan surat pemberhentian ke Camat.
“Sebenarnya itu adalah hak Prerogratif Kades, pun begitu, buat dulu surat rekomendasinya ke Camat atau lakukan musyarawah terkait pemberhentian dan pengangkatan Kadus, agar kiranya semua terbuka dan tidak ada lagi yang mempersoalkan dikemudian hari.Dan semuanya itu ada aturannya, mesti dinasehati dan diberi peringatan terlebih dahulu,” jelas Alfitri. (AK)




