Jual Sabu Sabu, Dua Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Kedua tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa.
Kedua tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa.

Deliserdang, akses.co – Mendengar informasi akan adanya transaksi Narkoba, Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat menuju salah satu rumah yang berada di Gang Duku Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa, Deli Serdang, Selasa (10/11) Sore.

Setibanya dilokasi Tim Opsnal Polsek Tamora langsung mengamankan seorang tersangka, Arman (27), yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu. Darinya Tim Polsek mendapati barang bukti berupa benda serbuk kasar satu paket.

Petugas kemudian mengintrogasi Arman dan mengaku bahwa sabu sebanyak satu paket tersebut untuk diperjual belikannya dan sabu tersebut dibeli ya dari Sutris, yang diantarkan oleh Budi alias Cepet. Tidak perlu berlama-lama lagi, selanjutnya Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Budi alias Cepet (32), yang beralamat di Jl. Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH mengatakan, pelaku telah kita amankan bersama barang bukti berupa satu paket berisikan Narkotika jenis sabu.

“Pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan perkaranya ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum selanjutnya dan kita terus akan berupaya melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran narkotika khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa ini,” katatanya. (Manahan. D)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini