Galian C Terus berlanjut, Humas PTPN II: Galian C Ilegal Sudah Pernah Dilaporkan ke Polisi

Aktivitas galian C ilegal dilahan HGU PTPN II di Kab. Deliserdang.
Aktivitas galian C ilegal dilahan HGU PTPN II di Kab. Deliserdang.

DELISERDANG, akses.co – Humas PTPN II tuding aparat penegak dan pemerintah provinsi yang seharusnya bertanggungjawab atas penambangan ilegal galian C. PTPN II mengaku sudah sering melaporkan melaporkan galian C ilegal ke polisi.

Sebelumnya, DPD KNPI Deliserdang mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot jajaran Direksi PTPN II karena patut diduda Direksi menerima gratifikasi oleh penguasa galian C terkait aktivitas galian C ilegal dilahan HGU PTPN II yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Seharusnya bukan PTPN II saja yang mengawasi lahan negara tersebut, tetapi semua pihak baik penegak hukum maupun pemerintah provinsi yang terkait dalam hal pecegahan ataupun penindakannya. PTPN II sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan tersebut baik berupa penyetopan dilokasi hingga melaporkan pelaku usaha galian C kepihak kepolisian,” kata Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, melalui release yang diterima akses.co, Jumat (30/10) pagi.

Menurut Sutan, sebelum mengeluarkan statment, pihak tersebut (KNPI) harus mengetahui dulu mengenai status lahan yang saat ini diduga adanya aktifitas galian C ilegal. Lahan yang berada di wilayah Kebun Bandar Klippa dan Kebun Limau Mungkur ini merupakan lahan eks PTPN II yang sejak tahun 2003 masa HGU nya telah berakhir, namun walupun demikian pihak PTPN II tetap mengajukan lahan tersebut untuk perpanjangan HGU nya kepada BPN.

Lanjutnya, namun karena saat itu team B Plus merekomendasikan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun kelompok, sehingga lahan yang belum ada kepastian status ini sudah mengambang selama 13 tahun.

Katanya, pihak PTPN II menyesalkan pernyataan pihak tertentu yang diduga belum mengetahui status lahan negara tersebut. Seharusnya hal ini ditanyakan juga kepada team B Plus dimana pihak yang telah memberikan rekomendasi sejak tahun 2003 terhadap lahan yang sdh habis masa beelaku HGU nya atau statusnya disebut Sk10, yang pemanfaatan diperuntuk kan kepada masyarakat baik a/n kelompok, perorangan maupun yang akan dijadikan untuk fasilitas umum. (ggs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini