BATUBARA, akses.co – Maraknya dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas PUPR Kabupaten Batubara, kumpulan pemuda yang mengatasnamakan pegiat anti maling dengan lebel Komunitas Anti Korupsi (KAK) Kabupaten Batubara pinta Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas sejumlah proyek dimulai tahun anggaran 2019, 2020, 2021 serta periksa sejumlah Pejabat Pengguna Anggaran di tubuh Dinas PUPR Batubara.
Hal itu ditegaskan M. Fadli didampingi Hermansyah Putra selaku koordinator KAK Batubara kepada akses.co diseputaran Kota Tanjung Tiram, Sabtu (27/11/2021).
Fadli menyebutkan, dugaan tersebut terlihat dimulai dari pengerjaan sejumlah proyek fisik di tubuh Dinas PUPR yang terkesan dikerjakan asal-asalan dengan modus pelaksanaan pekerjaan mengurangi kwalitas dan volume proyek.
Tidak hanya itu, Fadli yang saat ini masih aktif disalah satu Perguruan Tinggi di Asahan menyebutkan masih banyak dosa lainnya atas dugaan indikisai sarang korupsi ditubuh Dinas PUPR.
“Dugaan korupsi lainnya, terkait dengan proyek tender maupun PL di Dinas PUPR sepanjang tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, DAK, DID, Belanja Tak Terduge untuk kebutuhan Dana Siaga Darurat Bencana Covid-19, maupun PEN, juga program-program Dinas PUPR yang anggarannya berpariasi seperti program sarana dan prasana dan proyek pembangunan,” bebernya.
Untuk itu kata Padli, melalui wadah KAK menyatakan sikap rekomendasi terhadap Dinas PUPR Kabupaten Batubara agar menghindari 30 jenis korupsi terutama jenis korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Jenis korups benturan kepentingan dalam pengadaan, jenis korupsi suap dan/atau Gratifikasi dengan istilah KW proyek 10 sampai 15% dari nilai kontrak dalam proyek tender,” tegasnya.
Menanggapi bayaknya persoalan ditubuh Dinas PUPR Batubara, KAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPKP agar mendalami dan melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah ibadah (mushola) dan fasiliasnya di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2020 yang diduga terindikasi penyelewengan anggaran dengan total anggaran sebesar Rp. 943.000.000, dan pengelolaan anggaran Tahun 2020 diantaranya Program Pelayanan Administrasi Perkantoran sebesar Rp1.842.837.717,00.
Tuntutan lainnya, mendalami terkait Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur sebesar Rp. 2.713.186.999,00, Program Peningkatan Disiplin Aparatur sebesar Rp120.800.000,00, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur sebesar Rp149.686.090,00, Program Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp71,367.099.891,00; Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong sebesar Rp2.469.463.000,00.
Terkait proyek fisik, yakni Program Pembangunan turap/talud/bronjong sebesar Rp. 201.050.430,00, Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp5.252.982.782,00, Program peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan sebesar Rp12.763.524.000,00, Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya sebesar Rp. 9.673.740.500,00; Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah sebesar Rp1.253.639.500,00;
Tidak hanya itu, diluar APBD Batubara persoalan Program Pengendalian Banjir sebesar Rp1.296.546.000,00, Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan sebesar Rp. 1.928.258.900,00, Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Irigasi sebesar Rp. 575.658.000,00, Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum sebesar Rp9.281.669.950,00.
“Tidak hanya sampai disitu, kita juga mendesak terhadap Aparat Penegak Hukum KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian setempat agar mendalami dan mengusut dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran alat berat dan sewa aset alat berat Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” tegas Padli lagi yang merupakan aktivis mahasiswa.
Untuk itu, Hermansyah Putra yang juga Koordinator KAK Batubara menyatakan sikap rekomendasi terhadap lembaga legislatif dan eksekutif agar melakukan fungsinya, dan evaluasi terhadap sejumlah oknum pejabat ditubuh Dinas PUPR Batubara.
“Rekomendasi terhadap Bupati Batubara dan lembaga DPRD setempat, agar melaksanakan evaluasi dan rekomendasi untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Sekretaris Dinas PUPR, dan PPK Dinas PUPR dari jabatannya karena dinilai tidak berintegritas,” tegasnya.
Selain itu, KAK menyatakan sikap rekomendasi kepada pejabat terkait agar melakukan blacklist atas perusahaan atau pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek fisik di Dinas PUPR yang Dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan modus pelaksanaan pekerjaan mengurangi kwalitas proyek dan volume proyek. (firs)




