Dugaan Kecurangan Penjualan Tiket Masuk, BPPRD Akan Berikan SP 1 ke Pengelola Wisata Mangrove

BATUBARA, akses.co – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara akan melayangkan SP 1 kepada pengelola Jembatan Wisata Pantai Sejarah atau yang sering didengar Ekowisata Hutan Mangrove yang ada di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali, S.Pd menjawab wartawan Minggu, (04/07/2021).

Menurut Rijali, jika memang adanya dugaan kecurangan dalam penjualan tiket masuk di Jembatan Wisata Pantai Sejarah itu memang benar terjadi, sudah pasti Pemkab Batubara dirugikan dan pihaknya tidak akan tinggal diam dan pasti akan memberikan sanksi.

“Jika memang ini yang terjadi, sudah pasti Pemkab dirugikan, untuk itu Pemerintah mengharap kepada seluruh pelaku usaha agar jujur dalam melaporkan pajaknya,” tegasnya.

Selain itu Rijali juga mengharapkan mengharap kesemua pihak untuk membantu Pemerintah dalam pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

“Karena pajak yang dibayar merupakan kontribusi dari masyarakat untuk pembangunan Batubara, dan Pemkab segera melakukan teguran dan pemberitahuan kepada pelaku usaha untuk jujur dalam penyampaian laporannya,” tegasnya lagi.

Saat ini untuk pembayaran pajak pada Ekowisata Hutan Mangrove menggunakan sistem self assesment.

“Kalau pembayaran masih lancar, karena sistem pembayarannya self assesment dan pembayarannya pajak baru mulai sekitar bulan 3. Karena kemarin masih kaitan dengan Dispora dan Dishub sebelum bulan 3,” tambahnya. (team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini