Diduga Tak Memiliki Izin, FMPPP Soroti Pekerjaan Menara Tower di Selat Tanjung Medan

Tanjungbalai, aksesco.com – Forum Masyarakat Peduli Partisipasi Pembangunan (FMPPP) Kota Tanjungbalai menyoroti pembagunan Tower yang berada di Jalan MT.Hariono Lk.VII Kelurahan Selat Tanjung Medan, diduga tak memiliki izin bangunan saat ini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Kami tak melihat plang pembangunan Tower tersebut, biasanya ada plang jika pembagunan lagi pengerjaan, artinya, harus jelas, dan yang lebih penting lagi soal izinnya (PBG)”, kata Ketua Umum FMPPP, Fathi Rizal Marpaung, Jum’at (29/5/2026) menyikapi pembangunan tower tersebut.

Menurutnya, sudah jelas diatur, setiap ingin mendirikan bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, ujarnya.

Dikatakannya, jika pekerjaan Tower tersebut diduga tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah Kota Tanjung Balai. Dan instansi terkait bisa dikatakan ke bobolan terkait pembangunan menara tower tersebut, karena lemahnya pengawasan.

“Kami berharap, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjung Balai, juga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), harus segera turun kelapangan, cek pembagunan tower tersebut”, katanya, menegaskan.

Fathi Rizal Marpaung lebih jauh menegaskan Pemerintah Kota Tanjung Balai harus menghentikan, jika pembagunan tower tersebut tidak mengantongi izin, pungkasnya. (Red/006)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini