Bersama Gubsu, Pemkab Batubara Bahas Percepatan Vaksinasi dan Varian Omicron

BATUBARA, akses.co – Pemerintah Kabupaten Batubara, Melalui Dinas Kesehatan Batubara menggelar zoom meeting bersama Gubernur Sumatera Utara dalam membahas COVID-19 varian baru, dan setrategi percepatan vaksinasi, Senin (07/02/2022).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan terhadap Pemkab/Pemko agar memastikan isolasi terpusat di Kabupaten/Kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 serta memberikan pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Kota Medan.

Sementara itu Kadis Kesehatan drg Wahid Khusyairi, MM yang mendampingi Bupati Batubara Ir. Zahir. M. Ap menjelaskan terkait level II di Kabupaten Batubara, tidak ada terkonfirmasi posititif Covid-19.

“Menjadi level II, dikarenakan kurangnya testing, tracing dan treatment (3T) yang dilakukan di Kabupaten Batubara,” jelas drg. Wahid.

Terkait penanganan varian Omicron, Pemkab Batubara telah mengeluarkan 10 arahan yakni, pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan secara hybrid (50% daring dan 50% luring) mulai 7 Februari 2022 s/d pemberitahuan lebih lanjut.

drg. Wahid menegaskan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah, ketika ditemukan 5% sample yang diperiksa ternyata positif maka otomatis PTM  dibatalkan.

Pemerintah melakukan Surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif COVID-19 di satuan pendidikan pengentian sementara PTM terbatas, Jika Positivity Rate lebih besar atau sama dengan 596.

Melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di Bandara, Pelabuhan, Terminal Bus dan Melaksanakan percepatan vaksinasi booster COVID-19 pada lansia dan komorbid.

“Kemudian melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat di rumah atau tempat Ibadah, serta jam operasional pusat berbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, jam operasional pada rumah makan/restaurant, kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” terangnya. (firs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini