BATU BARA, aksesco.id – Kepala Desa Indrayaman dinilai kurang transparansi soal realisasi anggaran belanja Mobil Siaga Desa. Berdasarkan RAB APBDes T.A 2023 Desa Indrayaman, awalnya merealisasikan belanja Ambulance dengan harga sebesar Rp 252.000.000.
Dari RAB ini diduga ada kejanggalan belanja ambulance sehingga dilaporkan dugaan korupsi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, pada tanggal 10 September 2023 lalu oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak perihal LPHP Temukan Belanja Ambulance Desa Indrayaman Talawi sebesar Rp. 252.000.000.
Informasi yang dihimpun, Dana Desa Indrayaman pada waktu itu tidak cair di desak ketua BPD untuk menandatangani perubahan APBDes, dengan berbagai modus agar DD cair pada Desember 2023.
Dari data yang diperoleh tim Ahli LPHP Kepala Desa Indrayaman melakukan perubahan APBDes yang telah jatuh limit perubahan di akhir November 2023.
Hematan LPHP, perubahan dilakukan pada bulan Desember 2023, sehingga ada indikasi Kades dengan sengaja melakukan tanggal dan bulan mundur, menjadi tanggal 30 November 2023.
Dari surat pernyataan Kepala Desa Indrayaman Kholilul Rahman menyatakan sesungguhnya bahwa ; bertanggungjawab penuh atas segala sesuatu yang berkaitan pembelanjaan yang bersumber dari dana ADD, DD serta DBH yang tercantum dalam RAB APBDes atau P-APBDes Desa Indrayaman T.A 2023.
Dari surat ini Kades bertanggungjawab pembelian mobil siaga desa yang semula harga di RAB APBDes T.A 2023 adalah Rp 252.000.000 disulap menjadi Rp. 248.400.000.
Mobil siaga desa yang direalisasikan atau dibelanjakan dengan harga Rp 184.000.000 sehingga menjadi suatu masalah sampai ke pihak hukum. Sisa uang untuk pembelian mobil siaga desa tersebut digunakan sesuai dengan isi Berita Acara Musyawarah Desa tentang P-APBDes T.A 2023.
“Apabila dikemudian hari permasalahan ini menjadi berkelanjutan sampai kepihak hukum maka permasalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab saya sebagai Kepala Desa Indrayaman dan tidak melibatkan pihak manapun,” cetus Kades di surat tersebut.
Selain Kades, juga dilibatkan dan ditandatangani oleh saksi-saksi diantaranya Camat Talawi Ilyas, S.Pd.,M.Si, Kasi PMD Kecamatan Talawi Rahmad, S.H, Bendahara LPM Aliza Afni, Ketua BPD Hasrul Tafid, Sekretaris Desa Umar Aidil Fitrah, S.Pd dan Kaur Keuangan Desa Indrayaman Yusnizar.
Tim Ahli LPHP M. Jami Nst, S.T sebut bahwa proyek Desa Indrayaman yang terlontarkan dari Dana Desa kurang mengedepankan keterbukaan informasi publik, sehingga Kepala Desa menimbulkan kekacauan pada internal lembaga dan media.
“Salah satunya yang terjadi kekacauan mobil siaga desa kurang transparansi ke publik, sehingga dilaporkan oleh LPHP,” sebut Jami, Jum’at (05/01/2023).
Jami, sebut bahwa pihaknya beramsumsi kerugian keuangan Desa yang di salah gunakan oleh Kepala Desa untuk pembelian mobil siaga desa senilai Rp 68.000.000, lain halnya lagi soal pembangunan Desa yang dikerjakan di beberapa Dusun Desa Indrayaman diduga terjadi kecurangan/Mark Up.
“Pak Kades Indrayaman ini Dana APBDes bukan titipan untukmu, ini anggaran dari Pemerintah Pusat, diperuntukan untuk pembangunan di Desa, gunanya mensejahterakan masyarakat Desa yang tertinggal,” sebutnya mengingatkan. (firs)




