Deli serdang, akses.co – Anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap dua pria karena memiliki narkotika jenis sabu sabu di Jl. Pendidikan, Dusun VII, Desa LImau Manis, Tanjung Morawa, Jumat malam (27/03/2020).
Adapun Kronologis kejadian penangkapan, saat Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan patroli di seputaran Jl. Pendidikan Dusun VII Desa Limau Manis,Tiba-tiba ada dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan langsung keluar dari halaman depan rumah kosong dan tancap gas karena melihat petugas, kemudian salah seorang yang di bonceng inisal DS membuang satu buah kotak rokok sempurna yang ternyata berisikan dua paket sabu dan satu buah skop pipet.
Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti
nya berupa dua paket sabu dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna Silver BK 3335 MBE.
Selanjutnya ke dua tersangka Dwi Sucianto (29) dan Doni Triwardana (27) warga Dusun VII Jl. Pendidikan Desa Limau Manis diamankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH saat di konfirmasi mengatakan “Benar kedua pria tersebut kami amankan karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu,“ ujarnya. (Manahan. D)




