BATUBARA, akses.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara melakukan perpanjangan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Batubara, Selasa, (29/03/2022).
Penjanjangan MoU prihal perjanjian kerjasama di Bidang Keperdataan dan Ketatausahaan Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar, SH., MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara masih memiliki tugas dan fungsinya sebagai Pengacara Negara.
“Sebagaimana yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Batubara membantu Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Bapenda, yang telah berhasil menyelamatkan keuangan Pemerintah Kabupaten Batubara atas penagihan piutang pajak sebesar Rp. 64 Miliar lebih,” sebut Kajari.
Selain itu, Amru menegaskan bahwa, Kejari Batubara siap membantu Bapenda Kabupaten Batubara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan atau pendampingan lainnya terkait Optimalisasi PAD.
Kepala Bapenda Kabupaten Batubara Rijali S.Pd mengucapkan terima kasih kepada Kejari Batubara di bawa Pimpinan Amru yang selama ini telah membantu Bapenda dalam melakukan penagihan pajak Daerah dan berhasil menagih piutang pajak penerangan jalan PT. Inalum.
“Dengan perpanjangan MoU ini, kiranya kedepan penerimaan PAD Kabupaten Batubara bisa lebih meningkat melalui upaya bantuan hukum, pertimbangan hukum atau bentuk lainnya, dan hubungan baik selama ini kiranya dapat berjalan terus sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Rijali.
Di penghujung pertemuan ini, kedua belah pihak tetap berkomitmen dalam menjalankan perjanjian nota kesepakatan, dan dilanjuti melakukan penandatanganan Perjanjian Nota Kesepakatan.(F.Red)




