Agen dan Nahkoda Berhasil Diringkus, 34 Calon PMI Illegal Diamankan Polres Batubara

BATUBARA, akses.co – Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menggagalkan kasus penyelundupan PMI illegal diperairan laut Kecamatan Tanjung Tiram, dan pelaku (agen) sebanyak empat orang berhasil diringkus, beserta Nahkoda kapal KM. Kayla GT.06 yang akan mengangkut penumpang PMI illegal tersebut.

Kasus penyelundupan ini, sebanyak 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan dari perairan Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara menuju Malaysia.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi didampingi Plt Kasi Humas Iptu Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (01/03/2021).

AKP Ferry menyebutkan, setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI ini, baru terbongkar bahwa nakhoda perahu KM Kayla adalah JS (27) warga Dusun IV Desa Guntung yang selama ini menyaku sebagai PMI.

Selain itu turut diringkus, SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur Kota Medan, seorang wanita yang berstatus ibu rumah tangga yang berperan mencari dan menampung calon PMI.

Kemudian Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kecamqtan Air Joman Kabupatem Asahan, KM (39) warga Dusun I Kecamatam Silau Bonto Asahan, AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kecamatan Pulo Bandring Asahan, yang seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.

Sebelumnya, pada Senin (07/02) lalu, tim gabungan Polres Batubara, Pos Lanal TBA Tanjungtiram, Kodim 0208 As, dan Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki dengan berbagai wilayah di Indonesia,

Menurut informasi disekitar lokasi menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, pada Minggu malam sekira pukul 19.30 Wib.

Selanjutnya para calon penumpang gelap ini ditempatkan ditanah lapang di Desa Guntung yang akan diarahkan menyeberangi rawa – rawa pantai pada kedalaman sekira 1 meter, dengan jarak sekira 500 meter lebih menuju boat/kapal pengangkut tersebut.

Terhadap ke lima tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

“Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara , mereka saksi dari kasus ini,” ungkap AKP Fery. (firs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini