Pemkab Batu Bara Kembali Ajukan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah

BATU BARA, aksesco.id – Bupati Batu Bara diwakili Wakil Oky sampaikan 3 Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara, salah satunya pengajuan Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Pengajuan 3 Ranperda ini disampaikan Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, SE pada Rapat Paripurna penyampaian 3 Nota Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (08/005/2023).

Oky menyebutkan, bahwa Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah ini diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Pembentukan Perangkat Daerah yang diajukan semula dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH) tipe A dipisah menjadi masing-masing dinas tersendiri, yaitu Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) tipe B; dan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) tipe B.

Kemudian membentuk Dinas baru yakni,
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe B.

Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B.

Melakukan Perubahan Nomenklatur Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan tipe A.

Melakukan Perubahan Nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial tipe A.

Selain itu 2 Ranperda lainnya yang diajukan yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak. (firs)