Miliki Sabu Didalam Rumah, Duo Hendrik Ditangkap Polisi

BATU BARA, aksesco.id – Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengamankan 2 orang laki-laki memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam rumah yang berada di Dusun III Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/04/2023). sekira pukul 00.35 Wib.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan, yakni, Hendrik (34) warga Dusun III Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, dan Hendrik Syahputra (40) warga Dusun I Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sebelumnya, Rabu, (12/04) sekira pukul 00.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, SH mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu berada didalam sebuah rumah.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju ke lokasi dan menagkap kedua pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor Polsek Indrapura.

Kanit Reskrim bersama saksi Aiptu Erwansyah, dan Bripka M. Hasibuan kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian, yakni 1 bungkus plastik putih transparan kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 buah Kaca Pirex, dan 1 buah alat bong/alat hisap. (firs)