Bandar Narkoba Skala Besar Ditangkap Polisi, 2 Warga Asal Batu Bara Terlibat Digrebek

BATU BARA, aksesco.id – Polrestabes Medan tangkap 3 bandar Narkoba di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini 2 orang pelaku di grebek diatas pelapon rumahnya.

Informasi yang dihimpun, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak 65 Kg.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kadus Dusun III Desa Simpang Gambus Khairul, saat di temui di kediamannya Kamis (12/10/23) sekira pukul 10.30 wib.

“Saya diminta hadir ke rumah tersangka Dian, saat petugas melakukan penggerebekan. Pada saat penggerebekan petugas mengamankan Dian (35), Zaki (32), dan satu orang lagi saya tidak kenal,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kadus, ketiganya saat ditangkap bersembunyi diatas pelapon rumah Dian. Dian dan Zaki keduanya warga Dusun lll Desa Simpang Gambus.

Setelah ditangkap, ketiganya dibawah ke areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus untuk menunjukkan barang bukti.

“Barang buktinya banyak, kalau dibeberkan ada selebar 1 X 3 meter, kalau beratnya saya tidak tahu, “ujarnya.

Kadus menerangkan, saat itu ia juga melihat di dalam mobil ada orang lain yang sudah ditangkap. Ia berpendapat penangkapan ini berkemungkinan pengembangan kasus yang melibatkan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

“Kalau saya lihat ada banyak barang bukti dalam bungkusan teh cina, pokoknya banyak kalilah bang, mungkin ada ratusan kilogram itu. Saya sendiri sampe kaget lihat barang buktinya,” terang Kadus.

Setelah barang bukti ditemukan, Kadus mengaku dipanggil oleh Kanit untuk menyaksikan barang bukti Narkoba jenis Sabu

“Ini ya pak Kadus barang buktinya,” ujar Kadus menirukan oknum yang memintanya hadir.

Sementara, berdasarkan informasi lainnya yang berhasil dihimpun, seoramg pelaku lainnya bernama Riski Jonter warga Kota Medan.

Sedangkan barang bukti dari jumlah 65 Kilogram Sabu yang dikuasai Dian, Zaki dan satu temannya telah beredar sebanyak 30 Kilogram. (firs)