Waketum PB Pemuda Muslim Respon SE Wali Kota Medan: Bukan Dilarang, Tapi Ditertibkan Tempat Penjualan Daging Non Halal

MEDAN, aksesco.com – Wakil Ketua Umum Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim) Jonson Sihaloho SHI memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan mengenai penataan tempat penjualan daging non halal di wilayah Medan.

Menurut Waketum PB, kebijakan tersebut bukanlah bentuk pelarangan terhadap aktivitas penjualan daging non halal, melainkan langkah penertiban agar penjualannya lebih tertata dan tidak bercampur dengan produk halal di pasar-pasar tradisional maupun modern.

“Kita harus memahami secara utuh isi surat edaran tersebut. Ini bukan pelarangan, tetapi penertiban lokasi dan tata cara penjualan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Jonson Sihaloho kepada wartawan, Selasa malam (24/2/2026) usai Sholat Tarawih di dampingi Ketua Tim Safari Ramadhan, Solihan Hasibuan dan Sekretaris Safari Ramadhan Taufik Wahyudi SE.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati keberagaman masyarakat.

Penataan ini dinilai sebagai upaya menjaga kenyamanan konsumen, khususnya umat Muslim, apalagi ini menjaga kesucian di bulan suci Ramadhan, tanpa mengurangi hak pedagang non halal untuk tetap berusaha.

Selain itu, Waketum PB Jonson Sihaloho juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Ia meminta semua pihak membaca secara lengkap isi SE tersebut dan mengedepankan dialog jika terdapat keberatan.

“Medan ini kota yang majemuk. Kebijakan harus dilihat dalam konteks menjaga harmoni sosial. Selama tidak ada larangan total, maka ini murni soal pengaturan teknis di lapangan,” tambahnya, seraya menyebut, yuk kita jaga ketenangan di bulan suci Ramadhan, jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang memecahkan belah persaudaraan kita.

Ia berharap implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara humanis dan tidak diskriminatif, serta melibatkan para pedagang dalam proses sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat mereda dan suasana kondusif di Kota Medan tetap terjaga, pungkasnya. (Red/006)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini