Dinas Pendidikan Langkat Diduga Memperjualbelikan Seragam Sekolah Menggunakan Dana BOS

LANGKAT, aksesco.id – Dana BOS Tahun anggaran 2024 untuk semester pertama telah dapat dicairkan melalui rekening Sekolah masing-masing. Hal ini seharusnya menjadi angin segar bagi para siswa kurang mampu.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku di Kabupaten Langkat, dikarenakan adanya dugaan jual beli seragam sekolah untuk siswa SMP Negeri di Kabupaten Langkat melalui pihak ketiga dengan menggunakan pembayaran dari Dana BOS.

Hasil pantauan awak media di lokasi ruang guru SMPN 5 Stabat, pihak penyedia barang mengantarkan barang berupa seragam sekolah beserta kaos kaki yang diperuntukkan bagi siswa SMPN se Kabupaten Langkat. Uniknya, kejadian ini dilakukan terang terangan dalam hal mengisi surat pemesanan dari pihak penyedia seakan akan tindakan itu terlindung dari kesalahan. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Tahun Anggaran 2015 sudah jelas diatur bahwa penggunaan dana BOS bukan untuk pembelian seragam sekolah, melainkan hanya buat seragam olahraga bagi siswa miskin ataupun kurang mampu.

Saat dikonfirmasi via telpon seluler, salah satu kepala sekolah menjawab bahwa seragam ini gratis karena berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Langkat. Berangkat dari pernyataan salah seorang kepala sekolah tersebut, awak media mencoba mencari kebenaran hal tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah, saat dikonfirmasi Sekdakab Langkat mengarahkan untuk mempertanyakan kepada Kadis Pendidikan Langkat.

Menanggapi hal di atas, Ketua BAKORCAB FOKUSMAKER Langkat Ahmad Fauzi PA mengatakan jikalau dugaan ini benar terjadi sungguh sangat memprihatinkan, dan mencoreng dunia pendidikan dengan dalih bantuan dari Pemkab demi memuluskan perjanjian jahat kelompok yang bisa kita analogikan sebagai MAFIA BARU pendidikan Langkat. Kami minta aparat penegak hukum lebih peka terhadap segala dugaan dugaan tindakan yang melanggar perundang-undangan.(MY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini