BATUBARA, aksesco.id – Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Labuhan Ruku mendapatkan remisi khusus perayaan hari raya Natal tahun 2023.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).
Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan di Gereja Oukumene Lapas Labuhan Ruku oleh Kalapas melalui Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan dan membacakan amanat Menkumham RI.
Selesai pembacaan amanat, Benny memberikan SK remisi khusus ini kepada 5 orang perwakilan WBP yang menerima remisi bedasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI.
Untuk jumlah narapidana dan anak di Lapas Labuhan Ruku yang beragama Nasrani yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah di tetapkan yakni sebanyak 80 orang.
“Dengan rincian narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) Natal selama 15 hari kepada 26 Orang, 1 bulan 46 orang, 1 bulan 15 Hari 6 orang dan yang memperoleh Remisi Khusus Natal selama 2 bulan hanya dua orang,” ungkap Kasubsi Registrasi Mulia W Situmorang .
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Pemberian remisi kepada napi dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang. (firs)




