BATU BARA, aksesco.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi yang menghadirkan perwakilan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai pemateri tentang Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024.
Rakor dipimpin Ketua Bawaslu M. Amin Lubis didampingi Komisioner Muksin Kholid dan Amin Rais Harahap yang berlangsung di Kantor Bawaslu Batu Bara, Jalinsum Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (05/11/2023).
Ketua Bawaslu Batu Bara Amin mengimbau kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk segera mengirimkan laporan kepada Bawaslu Batu Bara terkait temuan di setiap Kecamatan.
Amin Lubis juga menjelaskan bahwasanya Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwasanya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT sampai dengan dimulainya masa tenang, dan untuk Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Untuk itu, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Amin mengingatkan kembali agar memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s/d 27 November 2023 merupakan waktu ‘dilarang kampanye’.
Sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai.
Terhadap para peserta Pemilu, agar memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s/d tanggal 10 Februari 2024 yakni 75 hari masa kampanye.
“Jangan sampai ada peserta Pemilu yang mencoba memulai kampanye sebelum masa kampanye dimulai,” tegas Amin Lubis.
Sementara itu, Kordiv HP2H Muksin Kholid menekankan perlunya melakukan pencegahan dini oleh seluruh jajaran Panwascam, dan terus melakukan koordinasi dengan setiap lembaga atau stakeholder di Kecamatan.
Kordinator PPPS Amin Rais juga mengimbai agar lebih teliti dalam penanganan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk itu terhadap Panwascam dan jajaran agar lebih teliti pula dalam bertindak dan memastikan agar tidak melanggar regulasi yang ada.
Rakor ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan Pemilu 2024 dan menjamin integritas serta keadilan dalam proses demokrasi. Bawaslu Kabupaten Batu Bara menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mencapai tujuan tersebut. (firs)




