BATU BARA, aksesco.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto, SH, MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH sebut sudah periksa oknum Jaksa Kejari Batu Bara inisial EKT soal dugaan pemerasan keluarga tersangka kasus narkoba.
Hal ini diketahui berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, dengan Nomor : 123/Penkum/05/2023 Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut, Minggu (14/05/2023).
Dalam siaran pers ini, diterangkan terkait viralnya oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara inisial EKT di berbagai platform media, baik sosial maupun online, bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah, yakni pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan Jaksa untuk sementara waktu.
Diketahui dari hasil pemeriksaan pada Jumat, (12/05/2023), Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil lainnya, bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Kemudian atas dasar surat perintah tersebut hari Senin, 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Kajatisu Idianto.
Dijelaskannya pula, bahwa Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.
“Bahwa selalu diberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan
menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom,” sebutnya.
Idianto pada pers rilistnya menjelaskan, apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas. Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara.
“Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya,” jelasnya.
Sebelumnya, sempat viral dibeberapa media sosial, dan online sebuah video oknum Jaksa di Kejari Batu Bara inisial EKT diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba sebesar Rp. 80 Juta.
Dalam video itu keluarga tersangka narkoba diam-diam merekam wajah jaksa nakal tersebut, dan terlihat uang pecahan Rp 100 Ribu di meja kerja EKT hingga Rp. 5 Juta yang diduga setoran kali ke-4. (firs)




