BATU BARA, aksesco.id – Syahnan Afriansyah Ketua Umum Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (KORPUS API) Sumatera Utara menyayangkan atas lambannya kerja Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam menangani terpidana Kasus tindak pidana korupsi dana klaim BPJS tahun 2014/2015 di RSUD Batu Bara yang menetapkan lima orang terpidana.
5 orang terpidana tersebut, salah satunya diduga pelaku utama terpidana dr. ML yang saat itu menjabat Plt Dirut RSUD Batu Bara yang sampai sekarang belum ditahan dan masih melenggang bebas belum ditemukan keberadaannya.
“Bagaimana mungkin penetapan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2020 lalu yang telah menetap nama-nama terpidana termasuk ML dalam kasus korupsi BPJS RSUD Batu Bara tahun 2014-2015 baru hari ini 10 Januari 2023 terpidana ditahan,” tegas Syahnan kepada wartawan menanggapi Konferensi pers Kejari Batu Bara yang menahan 2 orang terpidan kasus tersebut, Selasa (10/01/2023).
Syahnan menerangkan, hal ini menjadi bukti bahwa lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam menangani tindak pidana korupsi di Kabupaten Batu Bara.
“Kami menilai dari lambatnya kerja Kejari Batu Bara ini menguntungkan aktor utama kasus korupsi dana BPJS RSUD Batu Bara eks Plt Dirut RSUD Batu Bara yang sampai hari ini melenggang bebas dari hukuman kurungan serta hukuman denda yang seharusnya ia jalani sesuai putusan PN Medan dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PNMdn,” tegasnya.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batu Bara hari ini terhadap dua orang terpidana kasus korupsi dana BPJS tersebut, dinilai berdasarkan surat desakan yang telah KORPUS API Sumut layangkan sebelumnya secara resmi di Kejari Batu Bara pada tanggal 23 Desember 2022 dengan nomor surat 188/B/KORPUS/API-SUMUT/XII/2022.
Melalui lembaga Pemantauan Independen ini, Koordinatkr KORPUS API Sumut mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, bagaimana bisa penahan dilakukan setelah hampir 3 tahun lamanya setelah putusan MA RI yang menyatakan eks Dirut RSUD ML yang tidak dapat dihadirkan dipersidangan karena melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Padahal lokasi terpidana diketahui keberadaan dengan jelas, apakah ada sesuatu yang di tutupi,? Jangan sampai publik berasumsi kalau institusi Aparat Penegak Hukum kita tidak bekerja maksimal, tentu kita semua tidak menginginkan seperti itu,” ucap Syahnan.
Untuk itu, KORPUS API Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara yang dinilai lambat dalam menahan terpidana kasus korupsi dana klaim BPJS di RSUD Batu Bara,” tutur Syahnan dengan tegas. (firs)




