BATUBARA, akses.co – Staf Khusus Kementrian Hukum dan HAM Bane Raja Manalu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Batubara, di Hotel Grand Malaka Kecamatan Talawi, Kamis (25/08/2022).
Bane menyebutkan, Menkumham terus melakukan percepatan dalam rangka pelayanan pada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali pelaku UMKM untuk memiliki Merk (Brand).
“Merk perlu gak sih?,” sebut Bane kepada peserta sosialisasi yang notabene nya memiliki usaha produk tersendiri.
Terhadap peserta yang berhadir, diusulkan agar segera mendaftarkan Merk usaha yang digeluti sebagai upaya Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual.
“Mempunyai merk berarti pelaku usaha berpeluang untuk menambah cuan (uang). Tak sebatas logo dan tagline, ini soal komitmen pengusaha memberikan manfaat, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen, dengan tujuan untuk pembelian berkelanjutan,” sebutnya.
Untuk itu, ia menyebutkan terhadap para pelaku usaha agar menanamkan kepercayaan kepada konsumen, dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langkah-langkah (movement) yang selalu berkembang bersama brand.
“Kuatkan merk mu, dengan perlindungan hukum. Bicara soal merek, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting, seperti halnya merek Aqua,” cetus Bane sembari menunjukkan salah satu brand minuman ternama di Indonesia.
Stafsus Menkum HAM ini juga menyebutkan Kelemahan UMKM saat ini, yakni tidak komitmen untuk berusaha, sehingga perlunya komitmen yang kuat untuk menjalankan sebuah usaha, slah satunya penguatan Merk.
“Berbahagialah ibu-ibu penghasil uang, bukan pencari uang suami. Karena tujuan sosialisasi ini, untuk meningkatkan perekonomian,” sebutnya.
Dikesempatan ini, Bane selaku Stafsus Menkumham juga memberikan langsung sebanyak 7 buah Sertifikat Merk, yakni perlindungan hak atas Merk dalan jangka waktu selama 10 tahun, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Adapun pelaku UKM di Batubara, yang diberikan langsung sertifikat hak cipta (Merk) diantaranya merek Cabai Turunan, Tenun Annur, Skincare, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Bandrek Juli, dan Songket Batubara.
Sebelumnya, mewakili Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara, Yudi menjelaskan bahwa kekayaan intelektual dalam sektor memajukan perekonomian terbagi 2, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Sementara potensi Sumut saat ini sangat besar, dalam rangka pengajuan Merk saja mencapai 2.500 yang sudah selesai. Namun diperlukan sinergitas Pemerintah Daerah untuk menampung kreatifitas anak bangsa dalam aspek ekonomi.
Untuk itu perlunya peran Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual masyarakat Batubara, hingga pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan, serta kemanfaatan kepada masyarakat Kabupaten Batubara,” tegas Yudi.
Sementara itu Bupati Batubara diwakili Asisten I Russian Heri, menyebutkan banyak produk yang telah diciptakan Kabupaten Batubara, dan salah satunya songket kain tenun yang mempunyai ciri khas tersendiri. (firs)




