Rencana Bangun Dermaga di Pulau, Pemkab Batubara Dinilai Melangkahi Undang-undang

BATUBARA, akses.co – Pemerintah Kabupaten Batubara kembali melakukan tender untuk kedua kalinya pada pekerjaan konstruksi perihal pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kabupaten Batubara, yang berada di Kecamatan Tanjung Tiram (BKP) senilai Rp. 7,7 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Batubara T.A 2022.

Berdasarkan penelusuran hasil browsing dari lpse.batubarakab.go.id pada tanggal 07 Juni 2022 bahwa proyek konstruksi yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara, masih dalam tahap ulang dengan alasan bahwa sejumlah peserta yang mendaftar pada lelang pekerjaan tersebut tidak lulus evaluasi pada penawaran, sehingga tender tersebut sampai saat ini masih dalam status masa sanggah.

Sebelumnya, pada tahap pertama Pemkab Batubara mengumumkan tender konstruksi pembangunan Dermaga Pulau Pandang tersebut di tanggal 20 April 2020 dengan nilai yang sama yaitu 7,7 Miliar, namun tender berstatus batal.

Tetapi, pada jasa konsultansi pengawasan Pembangunan Dermaga Pulau Pandang yang di rencanakan itu telah dimenangkan oleh CV. Karya Duta Bersama dengan Nilai pagu Rp. 219.000.000 serta telah melakukan penandatangan kontrak kerja per tanggal 20 Mei 2022.

Sontak, pekerjaan tersebut mendapatkan reaksi dari publik Batubara, yakni dari kalangan Aktivis Nelayan. Mereka mempertanyakan urgensi pembangunan Dermaga Pulau Pandang yang akan menghabiskan Rp. 7,7 milyar dari APBD.

Mulai dari rencana pembangunan yang di paksakan, pembangunan yang tidak tepat sasaran, hingga nilai tender laut yang sangat fantastis dan tidak efektif dan efisien.

Ketua DPD Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM) Kabupaten Batubara melalui Sekretaris Adam Malik, S.Sos menyebutkan, bahwa Pembangunan Dermaga Pulau Pandang tersebut harus mengikuti prosedur hukum atau Hierearki Undang-Undang, sehingga tidak merugikan masyarakat Batubara atau penggunaan APBD.

“Mari sama-sama kita baca dan kaji Undang-undang, baik Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, kemudian barulah kita baca ketentuan pada PermenKP Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah di ubah ke 53 2020,” ungkap Adam kepada Wartawan saat dikonfirmasi Selasa, (07/06/2022).

Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang No.32 Tahun 2014 tersebut dimana penyelenggaraan kelautan di NKRI meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut merupakan kuasa Pemerintah Pusat.

“Terkecuali pada pengelolaan kelautannya. Nah, setelah kita baca undang-undang ini, maka dimana letak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, letak kuasanya yaitu pada pengelolaan kelautan, bukan pada pembangunan kelautannya. Sebab, pembangunan itu harus dimulai dari Rencana Kelautan Nasional, dan tidak bisa di KOP oleh Pemkab Batubara,” tegasnya.

Sedangkan pengelolaan yang dimaksud meliputi hasil perikanan, energi, dan Sumber Daya Mineral serta hasil Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.

Terhadap rencana pembangunan Dermaga Pulau Pandang oleh Pemkab Batubara dengan nilai Rp. 7,7 Miliar dinilai ibaratkan menabur jutaan ton garam di lautan yang kadarnya tetap dirasa asin sehingga kurang tepat sasaran.

Untuk itu, mewakili masyarakat Kabupaten Batubara, ia memperingati Pemkab Batubara untuk kembali kepada peran Kabupaten/Kota pada Undang-undang No.23 tahun 2014 terkait Otonomi Daerah, yang mana telah di tegaskan, bahwa tugas dan kewenangan serta pembagian urusan Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“Urusan itu sudah dibagi oleh Undang-undang tersebut, hanya saja masih banyak Pemkab yang tidak taat terhadap aturan itu seperti Pemkab Batubara, yang berencana membangun Dermaga Pulau Pandang dengan nilai fantastis. Dalam pembangunam laut itu bahwa Pemkab Batubara tidak memiliki kuasa terhadap pembangunan Pulau-pulau kecil dan pesisir,” ungkap Adam Malik.

Berkaitan dengan ini, ia mengatakan bahwa Undang-undang menekankan yaitu pembangunan tersebut lebih ke Pemerintahan Pusat.

“Dalam penjelasan OTDA, Pemda Provinsi saja di batasi untuk melakukan pengelolaan Pulau-pulau kecil yaitu 12 Mil Kebawah, apalagi Pemkab dalam berencana membangun Dermaga Pulau yang tidak disuruh oleh Undang-Undang. Terkecuali Undang-Undang OTDA itu diubah oleh DPR-RI.  Hati-hati,” tegas Adam yang saat ini bergelut sebagai Pemerhati/aktivis Nelayan.

Berdasarkan analisis hierarki, Undang-undang melihat rencana pembangunan yang hendak dilakukan oleh Pemkab setempat. Seperti UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Permen KP, Permen Hub dan lain-lain.

“Sehingga Pemkab tidak ugal-ugalan dalam pengelontorkan APBD yang tidak pada tempatnya. Agar ini menjadi jelas, dan mempermudah rekan-rekan media tanya saja sama penghuni atau penjaga pulau tersebut, Pemerintah mana yang membangun mercusuar, tugu selamat datangnya beserta fasilitas yang ada di Pulau Pandang tersebut. Dan tanyakan ke Gubernur Sumut juga, agar Pemkab ini jangan salah sasaran,” cibirnya.

Terkait persoalan tender rencana pembangunan dermaga pulau pandang dengan nilai anggaran Rp. 7,7 Miliar ini, pihaknya akan mengupayakan meminta konfirmasi langsung kepada OPD Dinas PUTR Kabupaten Batubara, bahkan meminta DPRD Kabupaten Batubara untuk si RDP kan bersama pihak OPD terkait, beserta tender jasa konsultan pengawasan pembangunan Dermaga Pulau Pandang yang telah dimenangkan oleh CV. KARYA DUTA BERESAMA dengan pagu Rp. 219.000.000 dan telah ditanda tangani kontraknya.

“Untuk itu, Pemkab Batubara harus menghentikan rencana proyek yang berkaitan dengan Pulau Pandang tersebut, sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keluar dari koridor undang-undang,” tegas Adam mengakhiri statemant nya. (team/firs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini