BATUBARA, akses.co – Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover) personil unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap DS alias Putra (27) seorang penjual Sabu asal Desa Bulan-Bulan diseputaran Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir,
“Penangkapan Putra dengan cara menyamar (under cover) sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/05/2022).
AKP Sastrawan menjelaskan, penangkapan Putra bermula pada Kamis (19/05) lalu
sekira pukul 18.00 Wib, pada saat petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover), yang mengaku beralamat di Indrapura, kemudian terjadilah kesepakatan negosiasi kedua belah pihak.
Sebelumnya, personil yang menyamar sebagai pembeli terlebih dahulu melakukan perjanjian untuk membeli sabu sebanyak 21,30 gram kepada pelaku dengan harga yang disepakati Rp.10 juta.
Sekira pukul 21.00 Wib, sasaran tiba di TKP tepatnya didekat Perkuburan Umum Desa Titi Putih dan langsung menjumpai personil yang menyamar sebagai pembeli sehingga terjadilah transaksi antar pelaku dan personil yangenyamar.
Melihat barang bukti sabu ditangan pelaku, personil langsung melakukan penangkapan. Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu kepemilikanya, kemudian diboyong ke Mako Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Plastik klip ukuran besar Narkotika Shabu dengan brutto 21,30 gram, 1 buah bungkus Rokok Sempurna Kosong, dan 1 unit Handphone Android milik pelaku. (firs)




