Tempo 1×24 Jam, Polsek Labuhan Ruku Membekuk Maling Pembobol Rumah

BATUBARA, akses.co – Tidak menunggu waktu yang lama, dalam tempo 1×24 jam usai menerima pelaporan, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil membekuk pelaku pembobol rumah saat mudik lebaran.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap 2 orang pelaku pembobolan rumah yang berada di Lingkungan III Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

” Pelakunya dua orang R (26) dan I (30), keduanya masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak asbes, yang saat itu korban sedang tidak berada di rumah karena mudik lebaran,” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Frengki Penggabean, SH saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (11/05/2022).

Dari keterangan para pelaku, kejahatan yang mereka lakukan dilakukan pada tanggal 04 Mei 2022 bertepatan pada tiga lebaran Idul Fitri sekira pukul 15.00 Wib.

Atas aksinya tersebut, 2 orang pelaku ini, berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, ATM BRI, jam tangan Alexandre Christie dan perhiasan emas milik korban.

“Mereka melancarkan aksinya sekitar pukul 15.00 Wib pada tanggal 04 Mei 2022, dan berhasil mengambil harta milik korban berupa jam tangan, perhiasan emas, ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta,” terang AKP Fery.

Korban atas nama Muhammad Rizky mengetahui kejadian ini setelah kembali kerumahnya sehabis dari mudik lebaran dengan suasana rumah sudah tidak seperti semula dan berantakan, pada akhirnya ia melaporkan perihal kemalingan rumah ke Polsek Labuhan Ruku.

Setelah menerima pelaporan kemalingan ini, dari surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 79/V/2022/Spkt Sek Labuhan Ruku / Polres Batubara / Polda Sumut, tanggal 09 Mei 2022, dengan sigap personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Alhasil dalam waktu 1×24 Jam para pelaku berhasil di bekuk oleh satuan Satreskrim Polsek Labuhan Ruku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan, alhasil dengan terpaksa petugas kepolisian memberikan teguran dan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menghadiahi timah panas di kaki bagian petis para pelaku.

Terhadap para tersangka, akibat kejahatan yang dilakukannya, terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (firs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini