BATUBARA, akses co – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara Rijali bersama Samsat 50 menerima Kunjungan Kerja Kepala UPTD BPPRD Provinsi Sumatera Utara Drs. Paisal Pahmi Hasibuan, M.M dalam rangka membahas upaya Peningkatan Pendapatan Daerah melalui pajak kendaraan bermotor, Rabu (23/03/2022).
Kunker ini membahas persoalan peningkatan optimalisasi penerimaan daerah baik penerimaan pendapatan Kabupaten Batubara maupun penerimaan pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
Terkait pembahasan yang didiskusikan adalah tukar menukar informasi terhadap objek Pajak Air Tanah sebagai sumber penerimaan Pemerintah Kabupaten Batubara, Pajak Air Permukaan sebagai penerimaan Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya itu saja, diskusi kali ini pun dilanjutkan dengan pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Batubara seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak BBNKB.
Rijali menyebutkan bahwab pertemuan ini, dilakukan dengan tujuan saling membantu dalam optimalisasi pendapatan Daerah.
Adapun optimalisasi yang dibahas yakni:
1. Bapenda Batubara membantu UPTD samsat 50 dalam memberikan informasi terhadap Objek-objek pemandaatan Air Permukaan.
2. Bapenda dan UPTD Samsat 50 bersama-sama akan melakukan identifikasi kendaraaan-kendaraan yang beroperasional di wilayah Kabuapten Batubara.
3. Bekerjasama dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun ASN dalam kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Diskusi ini sangat bermanfaat dan kita siap mendukung dalam upaya Peningkatan Pendapatan Daerah,” terang Kepala Bapenda Batubara.
Peningkatan tersebut, Rijali mencontohkan, bahwa banyak masyarakat Batubara yang punya kendaraan namun Nomor Polisi kendaraan masih beralamat di Kota/Kabupaten lain.
Ketika masyarakat bayar pajak kendaraan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara tidak akan menerima Dana Bagi Hasilnya, tapi Kabupaten/Kota lainlah yg menikmati.
“Lalu siapa yg dirugikan?.. pastilah Pemerintah Kabuapten Batubara termasuk masyarakat, kendaraan beroperasi di Batubara, jalan rusak di Batubara tapi tidak ada manfaatnya bagi Batubara,” katanya.
Untuk itu mewakili Pemkab Batubara, Rijali menghimbau kepada masyarakat, pelaku usaha yang memiliki dan menggunakan kendaraan di wilayah Batubara agar melakukan perubahan/memutasikan nomor polisi kendaraannya dengan Nomor Polisi Domisili di Batibara.
“Agar Pemerintah Kabupaten Batubara dapat menerima Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi jauh lebih meningkat, guna percepatan pembangunan Kabupaten Batubara,” cetusnya.
Sementara itu Kepala UPTD Samsat 50 juga menyampaikan bahwa pihak samsat akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (firs)




