BATUBARA, akses.co – Pemerintah Kabupaten Batubara adakan kegiatan Edukasi Pajak mengenai Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) bagi bendahara OPD se-Kabupaten Batubara, Selasa, (08/03/2022).
Kegiatan Edukasi Pajak ini dibuka langsung oleh Bupati Batubara, Ir. Zahir, M. AP dan dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman, bersama Tim Pajak, Kepala BPKAD H. Hakim, dan Bendahara OPD se-Kabupaten Batubara diikuti Operator OPD.
E-Bupot ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), melalui satu fitur secara online.
SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada Pemerintah melalui sebuah instansi resmi yang menangani pajak di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya aplikasi E-Bupot, maka setiap operator OPD, dapat melakukan pemotongan pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bupati Zahir juga sudah mencontohkan pemakaian E-Bupot, dengan membayarkan SPT tahunan Bupati. Ia meminta seluruh Pejabat juga melakukan hal yang sama sehingga dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Selain edukasi E-Bupot, kegiatan ini juga mensosialisasikan kenaikan PPN yang naik sebanyak 1 %. Sebelumnya PPN yang dikenakan sebesar 10 %, dan akan menjadi 11 % mulai tanggal 1 April 2022.
Bupati Zahir berharap seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder di Kabupaten Batubara, segera membayar SPT tahunan agar meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Demi mewujudkan misi Bupati Zahir dalam meningkatkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Batubara. Hal tersebut merupakan pengoptimalan Pemerintah, dalam percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. (firs)




