Kemenag Bersama Disdukcapil Batubara MoU Layanan Pencatatan Perkawinan

BATUBARA, akses.co – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batubara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Layanan Bersama Mencatatkan Perkawinan menuju keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah (SAMAWA), di Kantor KUA Lima Puluh, Kamis (17/02/2022).

Penandatanganan MoU oleh Kakan Kemenag Batuabara Dr. H. Ahmad Sofian, S.Ag, MA bersama Kepala Dinas Dukcapil Maeda Soetopo, S.STP, MSP ini bertujuan untuk mempercepat layanan ditengah masyarakat.

Seperti halnya, atas pembuatan nama ataupun perubahan status penduduk seseorang benar-benar autentik, dan mempercepat kepemilikan status perkawinan ataupun perceraian bagi masyarakat.

“Yang jelas apa yang menjadi acuan pada data yang dikelola Capil, itu juga yang akan menjadi acuan kita. Dikarenakan sebelumnya ada beberapa kasus ketidaksamaan nama pada akte kelahiran dan KTP yang menyebabkan kesulitan penulisan buku nikah dalam kutipan akta nikah,” sebut H. Ahmad Sofian saat dikonfirmasi, Jum’at (18/02).

Selain itu disebutkan H. A. Sofian, MoU ini sesuai dengan visi misi Program Kemenag ‘Transformasi Layanan Ummat’ agar menghindari pernerbitan surat-surat nikah yang palsu.

Terkait dengan kerjasama dilakukan, H. A. Sofian berharap agar data kependudukan yang menyangkut data-data nikah agar terintegrasi keabsahannya.

Kadis Dukcapil Maeda Soetopo menyebutkan, poin dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu Penerbitan Dokumen Kependudukan (KK dan KTP-el) bagi pasangan yang baru menikah, Fasilitasi Keabsahan buku nikah dan Fasilitasi Penyelesaian masalah data kependudukan.

“Penandatanganan kerjasama ini berupa komitmen untuk memenuhi kebutuhan warga negara melalui sistem Pemerintahan yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, efisien dan inovatif,” sebutnya. (firs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini