Diduga Ingin Menghilangkan Hak Waris, Yulinardi alias Edi Sampaikan Penjelasan

MEDAN, akses.co – Yulinardi alias Edi (52) ahli waris Almarhumah Yusniar, warga Lingkungan 8 Gg. Karya Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, bermukim dilingkungan itu sudah puluhan tahun, ia merasa keberatan atas dugaan ingin dihilangkan namanya dari hak waris (Ahli waris), terkait pembagian harta warisan peninggalan nenek, bernama Sanyun.

Kepada wartawan, Edi menjelaskan bahwa turunan saya dengan keluarga saya lainnya, ialah, Saya anak tertua dari Ahli Waris Almarhumah Yusniar, Ibunya ibu kandung saya bernama Sanyun (nenek saya), sudah Almarhumah, ungkapnya, Minggu (2/1/2022).

Nenek Saya mempunyai 3 (tiga) orang Anak, yaitu: Almarhumah Yusniar (mamak saya), Almarhumah Auh, dan Almarhumah Pidia Agusni, mamak saya yang tua, itulah turunan-nya, ungkap Edi (Sapaan Yulinardi).

Edi menjelaskan lagi, Yusniar mempunyai 4 orang Anak, pertama, Yulinardi (saya sendiri), ke-dua, Yuhendri, Jafri, dan ke empat, Wahyunis. Kami semua cucunya nenek Almarhumah Sanyun.

Kedua, AUH mempunyai 7 orang Anak, diantaranya, Hariman, Aripin, Ariani, Harison(Almarhum), Harianum (Almarhum), Hariana dan ke-7 Harianti. Mereka juga cucunya nenek Almarhumah Sanyun.

Ketiga, Pidia Agusni mempunyai 5 orang Anak, diantaranya, Nila (Almarhum), Adek, Tatok (Almarhum), Win, dan kelima, Atun. Mereka juga cucunya nenek Almarhumah Sanyun, beber Edi, menjelaskan.

Artinya, nenek dan mamak kami semua sudah tidak ada, kami anak-anaknya lah ahli waris, satu rumpun bersaudara, semua warga disini (red.Lingkungsn 8), tau turunan kami, jadi kami semua masing-masing punya hak waris dalam harta warisan peninggalan nenek.

Terkait Harta Warisan peninggalan Nenek saya (Sanyun), sebidang tanah diatasnya bangunan rumah, yang terletak di Lingkungan 8 Gg Karya Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.

Dengan ini saya tegaskan, Saya juga punya Hak atas Warisan tersebut, kata Edi, mengaku sudah buat surat pernyataan, yang ditembuskannya kepada Walikota Medan (Pak Bobby), Camat Medan Denai, Lurah Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan, dan Kepling 8, ujar Edi.

“Mana terima saya, nama saya ingin dihilangkan dari ahli waris, nenek nya nenek saya juga, mamak kami semua sudah tidak ada, kini kami tinggal anak-anaknya/ cucu-cucunya”, pungkas Edi, tutupnya. (Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini