Deliserdang, akses.co – Dituding melakukan ujaran rasialisme lewat akun twitter terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Deliserdang, melaporkan pemilik twitter berinsial PA alias Abu Janda dan seorang guru besar salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Medan, berinsial Prof. YLH.
Laporan itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua KNPI Deliserdang OK Alamsyah Putra bersama Sekretaris Ronggur RD Simorangkir dan beberapa pengurus, Jumat (29/1/2021) di Polresta Deliserdang.
Menurutnya, postingan Abu Janda dengan menggunakan kata Evolusi dan postingan guru besar dengan menggunakan foto monyet disandingkan dengan foto Pigai, adalah merupakan bentuk rasisme.
Disebutkan, hal itu merupakan harapan besar KNPI ke Kapolri baru agar laporan itu ditindaklanjuti secara serius. Diharapkan, Rektor PTN itu juga bisa mengambil langkah dan kebijakan atas postingan di media sosial, sesuai dengan aturan yang berlaku, kata OK Alamsyah.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, mengatakan akan mempelajari laporan itu dan menindaklanjutinya.
(Manahan.D)




