
JAKARTA, akses.co – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menangkap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan bebas corona pada Kamis (14/5). Ketujuhnya ditangkap polisi di Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Bali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus para pelaku adalah memanfaatkan surat edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual,” jelas Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers online, Jumat (15/5).
Ahmad menambahkan pelaku ingin mengambil keuntungan dengan menjual surat keterangan bebas Covid-19 seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per lembar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara untuk penawaran surat bebas corona yang sempat beredar di Tokopedia saat ini sedang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Ia mengimbau warga untuk tidak membeli surat keterangan bebas palsu karena dapat berujung pada pelanggaran hukum pidana.
“Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya personel yang bertugas di check point dan pos pantau PSBB agar melaksanakan tugas lebih ketat dan teliti dalam pemeriksaan surat bebas Covid-19,” tambahnya. (ggs)



