Cegah Penularan COVID-19, PP Muhammadiyah Himbau Masyarakat Shalat Id di Rumah

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Jakarta, akses.co – PP Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar, Jumat (15/4/2020), mengatakan pelaksanaan shalat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru, maka shalat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat id.

Dia mengatakan pelaksanaan shalat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat shalat id ke rumah.

Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah shalat id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi shalat di lapangan.

Lanjutnya, sementara meniadakan shalat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.

Kata Syamsul, pelaksanaan shalat id merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih di bulan Ramadhan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Menurutnya, Islam sendiri tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah shalat id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.

“Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuanĀ mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7. Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan bertakwa sesuai kemampuan sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi,” tutupnya, (ggs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini