Polda Sumut Peringkat ke 2 Nasional Tangani Residivis Asimilasi

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Jakarta, akses.co – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan ada lebih dari 100 narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis) usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

“Sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, penanganan kejadian residivis tindak kejahatan itu tersebar di 19 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

Katanya, berdasarkan catatan kepolisian, Polda yang paling banyak menangani pengulangan kejahatan adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

“Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana,” tutur Ahmad.

Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam, Ahmad menjelaskan pihak kepolisian menemukan sejumlah kasus seperti kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terhadap anak. (ggs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini