Labuhanbatu. akses.co- Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyampaikan atau menyebarkan informasi di lini masa Facebook, Instagram atau WhatsApp Group (WAG). Sebab, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darajot terus memantau nitizen apalagi penyebar informasi bohong atau hoax.
Demikian ditegaskan AKBP Agus Darajot kepada, Senin (20/4/2020). Ditegaskan, apabila memang bukan kapasitasnya menyampaikan informasi apalagi menyangkut pandemi corona, pelaku bisa diancam pidana penjara sesuai pasal UU ITE.
Kapolres juga mengimbau kejadian belakangan ini dimana nitizen sampai menyebarkan informasi data pribadi seseorang bahkan sampai dilengkapi foto dan unggahan KTP pasien yang masih terduga terpapar corona agar tidak dilakukan lagi.
“Masyarakat harus bijak dalam ber-medsos. Jangan memberitakan berita yang hoax ataupun memberikan informasi yang bukan kapasitasnya. Sehingga bisa membingungkan masyarakat itu sendiri. Untuk masalah informasi menyangkut corona, satu sumber saja dari Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19,” imbau Kapolres AKBP Agus Darajot.
Agus menegaskan, jika nitizen menyebarkan informasi bohong atau hoax, jika unsurnya masuk kategori melanggar pasal UU ITE, maka bisa dipidana dan didenda. “Kita pantau terus pengguna medsos, terutama Facebook, Instagram dan WAG. Walaupun sampai saat ini belum ada tersangka hoax yang kita tangani, tetapi saya minta hindari,” pesan Agus Darajot. (Bung P. H)




