Kapolsek Tanjung Morawa Bebaskan Pelaku Pungli Yang Viral Di Medsos

Deli Serdang, akses.co – Polsek Tanjung Morawa bebaskan pelaku Pungli yang sempat viral di Jl. Sei Blumei Tanjung Morawa. Padahal, Pungli tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat namun polisi enggan memprosesnya lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, Sawangin SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020), berdalih bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur(SOP) pihak kepolisan, pelaku Pungli tidak bisa di tahan sebelum adanya pengaduan dari masyarakat terkait kerugian yang di alami akibat pungli tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali melakuan penangkapan bahkan sudah belasan orang yang di amankan. dijelaskannya, polisi hanya bisa melakukan penahanan selama satu kali dua puluh empat jam, sambil menunggu adanya pengaduan dari masyarakat yang di rugikan oleh pelaku pungli tersebut.

Katanya, dari situ baru kami dari pihak kepolisian bisa melakukan proses hukum lebih lanjut. Kalau satu kali dua puluh empat jam tidak ada juga yang melapor, maka apa dasar kami untuk melakukan penahanan. otomatis kami kembalikan kepada pihak keluarga. Namun pihak kami tetap memberikan ultimatum kepada setiap para pelaku, serta menulis surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan disaksikan oleh keluarga para pelaku Pungli.

Kapolsek mengatakan, setiap warga yang merasa di rugikan harus alat bukti atas para pelaku Pungli tersebut, dan segera melaporkan ke polisi agar para pelaku bisa dproses hukum. Artinya, bisa dilakukan penahanan terhadap setiap para pelaku pungli yang sama sama kita ketahui sangat meresah kan,ucapnya.
(Manahan. D)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini